Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin gelaran apel pagi penghujung tahun 2021 di halaman Kantor Gubernur Jatim, Senin (27/12/2021).
Khofifah menyebut Semangat Jatim di Tahun 2022 adalah Semangat Optimis Jatim Bangkit.
"Jika kita mengambil tagline tahun 2021 yakni Jatim Bangkit, saya berpesan menatap tahun 2022 dengan penuh optimis. Sehingga tagline kita di Tahun 2022 adalah Optimis Jatim Bangkit," ungkap orang nomor satu di Jatim ini.
Menurutnya, banyak makna tersirat dalam harapan menatap tahun 2022, yakni rasa optimis bahwa Jawa Timur bisa bangkit, bisa sehat dan bisa sukses memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Melalui apel pagi ini, diharapkan juga menjadi kesempatan untuk refleksi akhir tahun terhadap semua kinerja jajaran Pemprov Jatim selama 2021.
Ke depan, lanjutnya, penanganan pandemi Covid-19 dan kesiapsiagaan bencana alam masih menjadi fokus utama Pemprov Jatim.
Peringatan larangan cuti untuk ASN
Baca juga:
5 Tahun Perjalanan Pemprov Jatim Gelontor Rp71 Triliun untuk Program TisTas
Menjelang Tahun Baru 2022, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan cuti atau bahkan perjalanan ke luar kota, kecuali untuk alasan yang mendesak.
Hal tersebut seperti tertuang pada Surat Edaran Nomor 800/7840/204.3/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang larangan bepergian dan mengajukan cuti pada hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Larangan tersebut, untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron yang telah masuk ke Indonesia.
"Kita masih harus sangat mewaspadai penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron. Omicron ini sendiri telah menjadi kewaspadaan di semua negara," ujar Khofifah.
Baca juga:
Visi dan Misi Khofifah - Emil sebagai Cagub Jatim 2024
"Kepada seluruh jajaran Dinkes Jatim, Rumah Sakit, termasuk Rumah Sakit Darurat Lapangan, hingga relawan, saya minta untuk tetap disiagakan," imbuhnya.
Di dalam SE tersebut, ditekankan bahawa ASN dilarang mengajukan cuti maupun perjalanan ke luar kota/negeri.
"Yang boleh melakukan izin mereka yang dalam kondisi darurat seperti akan melahirkan dan melakukan perjalanan dinas," urainya.
URL : https://jatimnow.com/baca-40342-resolusi-pemprov-jatim-sambut-tahun-2022