Pixel Code jatimnow.com

Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp 1,55 Triliun Selama 2021

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, M Dhofir saat memimpin rilis capaian kinerja selama 2021
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, M Dhofir saat memimpin rilis capaian kinerja selama 2021

Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) merilis hasil capaian kerjanya sepanjang Tahun 2021. Salah satunya menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,55 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M Dhofir mengatakan, penyelamatan tersebut berasal dari pidana khusus (pidsus), pidana umum (pidum), iIntelijen dan perdata dan tata usaha negara (datun). Nilai penyelamatan naik dibanding Tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 697,18 miliar.

Selain itu, sejumlah aset yang berhasil diselamatkan d iantaranya tiga bidang tanah dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28, Surabaya dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp 4 miliar.

Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12, Surabaya dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1,9 miliar. Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp 891 juta.

Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah, tapi berbeda sertifikat. Di antaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp 1,9 miliar.

Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," ungkap dia, Jumat (31/12/2021).

Baca juga:
Aset Rumdin Bupati Ponorogo 2015-2020 Diduga Raib, Puluhan Warga Lapor Kejaksaan

Dia menambahkan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari pemerintah daerah (pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

"Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," ujarnya.

Dhofir menegaskan bahwa, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara.

Baca juga:
19 Mobdin Belum Dikembalikan Mantan Dewan dan ASN, Pj Bupati Bangkalan: Ini Sudah Penggelapan

Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

"Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim)," pungkas Dhofir.