Pixel Code jatimnow.com

Ketua DPD RI Dukung Presiden Realisasi Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Editor : Zaki Zubaidi  
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD RI/jatimnow.com)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD RI/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan penandatangan tiga kesepakatan bersejarah antara Indonesia dan Singapura.

Ketiga kesepakatan tersebut, dua di antaranya sudah digagas sejak tahun 2007 silam. Yakni, kerja sama pertahanan dan perjanjian ekstradisi. Sedangkan satu lagi, kesepakatan yang tergolong baru, yakni Flight Information Region (FIR).

“Ketiga perjanjian tersebut, khsususnya dua yang sudah digagas cukup lama sangat penting bagi kedaulatan dan kemandirian Indonesia sebagai suatu negara. Terutama menyangkut perjanjian ekstradisi bagi kejahatan keuangan dan ekonomi,” tandas LaNyalla, saat berada di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (5/1/2022).

Ditambahkan LaNyalla, selama ini Indonesia kesulitan melakukan penindakan kejahatan dan maupun ekstradisi karena belum adanya perjanjian dengan negara tetangga tersebut.

Baca juga:
Temui Pj Gubernur Jatim, Senator Lia Usulkan Dana Bagi Hasil Cukai Naik 5 Persen

“Isu ini memang cukup sensitif. Karena itu, meskipun sudah digagas dalam kesepahaman sejak 2007, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Karena itu saya dukung penuh upaya Presiden Jokowi mewujudkan rencana itu,” tukasnya.

Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dirancang pada tahun 2007 dengan pola retroaktif atau berlaku surut selama 15 tahun.

Baca juga:
Reses Hari Pertama, La Nyallla Imbau KONI Jatim Segera Gelar Puslatda

Pemberlakuan azas retroaktif itu disebabkan berbagai hal. Salah satunya adalah banyak pelaku kejahatan di Indonesia pada masa lalu yang telah menjadi warga negara Singapura.

Namun sejak digagas, hingga hari ini Singapura dan Indonesia belum juga menemui titik temu untuk merealisasikan melalui penandatanganan.