Pixel Codejatimnow.com

KPU Kota Blitar Musnahkan 415 Surat Suara Rusak untuk Pilgub Jatim

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Surat suara yang dibakar./Foto: CF Glorian.
Surat suara yang dibakar./Foto: CF Glorian.

jatimnow.com - Sebanyak 415 surat suara rusak untuk Pilgub Jatim 2018 di KPU Kota Blitar dimusnahkan.

Surat suara yang dimusnahkan telah masuk kategori rusak, diantaranya warna yang kurang cerah, terdapat bercak tinta maupun robek.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut juga dihadiri oleh Panwaslu, Kepolisian, Timses kedua pasangan calon dengan cara dibakar. Ini sudah sesuai dengan surat edaran dari KPU Provinsi Jawa Timur.

Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono mengatakan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut memang dilakukan saat distribusi logistik pemilu telah dilakukan.

Ini dimaksudkan untuk memastikan bila seluruh kebutuhan logistik di Kota Blitar sudah terpenuhi.

"Jadi surat suara yang rusak dari hasil sortir sebanyak 415 kan tidak bisa dipakai. Surat suara itu kemudian sudah diganti dan dipakai untuk memenuhi DPT sebanyak 113.132 lembar," kata Budi, Selasa (26/06/2018) sore.

Baca juga:
Rekap Suara di KPU Surabaya Target Selesai Hari Ini, Masih Kurang 16 Kecamatan

Menurut Budi, pemusnahan ini dilakukan juga untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertinggal. Kini, seluruh logistik Pilgub di 249 TPS di Kota Blitar sudah didistribusikan ke PPS.

Setelah bermalam di tingkat PPS, logistik pemilu akan didistribusikan ke TPS esok hari. Logistik yang tersegel baru akan bisa dibuka saat proses pemungutan suara mulai dilakukan pada pukul 07.00 WIB, 27 Juni 2018 besok.

"Besok pukul 05.00 akan didistribusikan oleh PPS ke masing-masing TPS. Pemusnahan ini dimaksudkan untuk menjamin kalau tidak ada surat suara yang tersisa atau tertinggal. Surat suara yang sudah dimasukkan ke Kotak Suara telah disegel, dan baru bisa dibuka saat proses pemungutan suara mulai dilakukan," pungkasnya.

Baca juga:
KPU Ponorogo Musnahkan 18.754 Surat Suara Rusak

Reporter: CF Glorian

Editor: Erwin Yohanes