Malang - Lima kali beraksi mencuri kotak amal di masjid sasarannya, AM (26) warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang akhirnya dibekuk polisi.
Terakhir, dia melancarkan aksi di masjid yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan sempat terekam CCTV hingga viral.
"Dari situlah petugas melakukan pendalaman dan berhasil mengamankannya saat beraksi di Kecamatan Turen. Total sudah 5 kali dia mencuri di masjid yang ada di wilayah Kabupaten Malang," beber Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi, Sabtu (5/2/2022).
Modusnya, AM berpura-pura salat, begitu situasi sepi, dia merusak gembok kotak amal dengan alat yang dibawa seperti obeng, palu, dan sebagainya.
Baca juga:
Maling Kotak Amal di Ngadiluwih Kediri Dibebaskan, Kasus Berakhir Damai
"Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara," bebernya.
Ketika ditanya, AM mengakui nekat mencuri karena memiliki utang pada juragannya. Pendapatannya sebagai sopir angkutan umum sangat minim.
Baca juga:
Maling Kotak Amal Tertangkap saat Beraksi di Ngadiluwih Kediri, Sempat Melawan Warga
"Apalagi istri mau melahirkan, jadi saya nekat dan gelap mata," ujar AM.