Surabaya - Seorang kuli angkut kain berinisial RB (27) ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba. Pria asal Rangkah, Tambaksari, Surabaya disergap lantaran menguasai puluhan gram sabu.
RB ditangkap Satresnarkoba Polrestabes di tepi Jalan Kiai Tambak Deres, Kenjeran, Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (19/1/2022). Saat ditangkap, RB membawa 12 plastik klip berisi 32,96 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah melakukan penangkapan, timnya langsung menggeledah rumah RB.
"Di rumah pelaku kami menemukan 73 botol berisi 73 ribu pil koplo jenis Yarindo. Botol-botol itu dimasukkan kardus yang disimpan di bawah tempat tidur. Juga kami sita timbangan elektrik dan ponsel," beber Daniel, Senin (7/2/2022).
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Dalam pemeriksaan pelaku RB mengaku sudah dua kali menerima kiriman barang terlarang tersebut dari seseorang berinisal AC sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (17/12/2021) dengan cara ranjau di daerah Simorukun, Surabaya.
"Yang pertama dapat paket 75 gram sabu," tambah Alumni Akpol 2004 itu.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Kemudian kiriman yang kedua yaitu sekitar pukul 23.30 WIB, 9 Januari 2022. Juga dengan cara ranjau di salah satu SBPU di Pasuruan berupa 50 gram sabu.
Kini Daniel dan timnya masih memburu AC, yang disebut RB sebagai penyuplai.