Madiun - 10 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis dan pil koplo diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota. 10 orang itu ditangkap selama satu bulan.
"Kasus tindak pidana narkoba ini kami ungkap mulai Januari sampai 8 Februari. 10 tersangka itu kami amankan dari 7 laporan polisi," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmana, Selasa (8/1/2022).
Dewa membeberkan, 10 tersangka itu adalah PYA (33), RDB (36), MS (30), PAM (55), PS (49), JP (50), ADP (28), BSM (28), EPS (28) Dan REZ (28).
"Ada yang berdomisili Kota Madiun, Magetan hingga Bojonegoro," tambahnya.
Baca juga:
Kepala Dinas dan Camat di Tulungagung di Tes Urine, Ini Hasilnya
Dewa menjelaskan, dari hasil penyidikan, 10 tersangka ini mengedarkan sabu dengan sasaran kalangan bawah. Barang bukti yang disita dari mereka rata-rata paket hemat.
Menurutnya, total barang bukti yang disita adalah sabu seberat 6,42 gram sabu, pil double l 50 butir dan pil thrihexphendyl 95 butir. Juga uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.
Baca juga:
Polres Batu Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Setengah Kilogram
"Kami juga menyita alat hisap, handphone dan lain-lain," jelas Dewa.
Dalam melakukan transaksinya, para pengedar ini menggunakan sistem ranjau.