Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menjatuhkan sanksi terhadap Hasbullah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas ucapannya yang mengancam wartawan dan LSM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, mengatakan bahwa Hasbullah telah dijatuhi dua sanksi.
"Sudah ada sanksi. Sanksinya teguran keras dari Bapak Bupati dan teguran tertulis," jelas Anang di depan Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/2/2022).
Baca juga:
- Beredar Video Pidato Kadispendik Kabupaten Pasuruan Ancam Wartawan dan LSM
- Ancam Wartawan dan LSM, Kadispendik Kabupaten Pasuruan Minta Maaf
Anang menyebut bahwa sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.
Baca juga:
Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan Ancam Mati Wartawan Dilaporkan Polisi
"Lihat kasusnya kan. Disesuaikan dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," terang dia.
Merujuk PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dua sanksi yang dijeratkan kepada Hasbullah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu masuk kategori jenis hukuman disiplin ringan, sesuai pasal 8 ayat 1 dan 2 poin a dan b.
Di mana dijelaskan jika teguran lisan merupakan jenis hukuman ringan yang dituangkan dalam surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum serta dinyatakan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum dan disampaikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Baca juga:
Ancam Wartawan dan LSM, Kadispendik Kabupaten Pasuruan Minta Maaf
Sementara teguran tertulis merupakan jenis hukuman ringan yang dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Sebelumnya Hasbullah menebar ancaman kepada para wartawan dan LSM. Video pidato Hasbullah yang di antaranya berisi ancaman itu beredar. Dalam pidato di hadapan pegawai dinas pendidikan, dia menyatakan bila ada wartawan dan LSM yang menggangu sekolah, akan mati.
URL : https://jatimnow.com/baca-41617-kadispendik-pasuruan-yang-ancam-wartawan-dan-lsm-terima-dua-sanksi