Pasuruan - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Hasbullah, yang videonya viral menebar ancaman kepada para wartawan dan LSM, dilaporkan ke polisi.
Henry Sulfianto, juru bicara Aliansi Wartawan Pasuruan, mengatakan jika ancaman mati yang dilayangkan Hasbullah kepada wartawan yang akan mengkritiknya adalah pelanggaran hukum. Yakni pencemaran nama baik, pengancaman dan provokasi.
"Wartawan atau profesi jurnalis itu dilindungi undang-undang. Kami bekerja untuk kehidupan kami kenapa seorang Kepala Dinas mengatakan seperti itu, akan membunuh kami. Dengan ini kami tidak menerimakan dan makanya kami melaporkan ke Polres Pasuruan," jelas Henry Sulfianto, di depan kantor SPKT Polres Pasuruan. Kamis (20/1/2022).
Dalam laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tanggal 20 Januari 2022. Hasbullah dipandang oleh Henry telah melanggar pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 157 dan 335.
Baca juga:
Kadispendik Pasuruan yang Ancam Wartawan dan LSM Terima Dua Sanksi
"Harapan saya Polres Pasuruan menindaklanjuti perkara ini," tandasnya.
Baca Juga: Beredar Video Pidato Kadispendik Kabupaten Pasuruan Ancam Wartawan dan LSM
Baca juga:
Ancam Wartawan dan LSM, Kadispendik Kabupaten Pasuruan Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah menebar ancaman kepada para wartawan dan LSM. Video pidato Hasbullah itu pun beredar.
Dalam pidato di hadapan jajaran pegawai dinas pendidikan itu, dia menyatakan bahwa bila ada Wartawan atau LSM yang menggangu sekolah, akan mati.