Pixel Codejatimnow.com

Dua Penggali Kubur di Magetan Tertangkap Usai Nyabu, Berdalih untuk Doping

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Dua penggali kubur ditangkap polisi usai pesta Narkoba (Foto: Humas Polres Magetan/jatimnow.com)
Dua penggali kubur ditangkap polisi usai pesta Narkoba (Foto: Humas Polres Magetan/jatimnow.com)

Magetan - Dua orang berinisial AA dan SYT digulung Polres Magetan. Warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan ini tertangkap usai pesta sabu di rumah SYT.

"Saat tertangkap itu setelah pesta sabu. Makanya masih ada alat bong sampai sisa sabunya sedikit," ujar Kasatnarkoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo, Kamis (10/2/2022).

Dari hasil penyelidikan, keduanya adalah penggali kubur di makam Bong China Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Alasan keduanya nyabu untuk doping saat menggali kubur.

"Keterangan pelaku untuk doping menggali kubur semangat dan kuat. Sudah empat kali ini," jelas Dodik.

Kedua pelaku, kata dia, dijerat pasal 112 (1) dan pasal 127 (1). Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

Sementara salah satu pelaku, AA mengaku baru 4 kali memakai barang haram tersebut. Pasalnya, saat Covid-19 melanda, banyak tambahan kerjaannya untuk menggali kubur.

"Ya biar kuat saja saat menggali kubur. Kalau tidak begitu, saya mudah lelah. Dan faktanya saya kuat," tambah AA.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Ia mengaku, barang haram tersebut dibeli dengan paket hemat. Hanya sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.