Pixel Codejatimnow.com

Bandar Narkoba asal Pasuruan Diringkus Polisi, BB 10 Gram Sabu Disita

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Supriyadi
Samuri saat ditangkap polisi. (Foto: tangkapan layar)
Samuri saat ditangkap polisi. (Foto: tangkapan layar)

Mojokerto - Unit Reskrim Polsek Ngoro meringkus bandar sabu asal Pasuruan yang sering mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Bandar itu yakni Samuri (39) warga asal Dusum Badud, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Pria berambut gondrong itu ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan atas keluhan dan laporan masyarakat jika di salah satu desa sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Menerima laporan dari masyarakat, kanit reskrim bersama enam anggota melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto, Kamis (24/2/2022).

Baca juga:
Video: Polres Kediri Kota Jabarkan Hasil Operasi Tumpas Narkoba

Setelah dinilai cukup bukti dan laporan dari warga, polisi melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10 gram yang dililit tisu warna putih dan beberapa klip plastik yang juga berisi sabu," terangnya.

Baca juga:
Keluarga di Bangkalan Bisnis Narkoba, Kulakan Sabu 20 Gram untuk Diecer

Pelaku dan barang bukti sabu serta beberapa alat hisap kemudian dibawa ke Polsek Ngoro guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan ke jaringan pelaku diatasnya," pungkasnya.