Ponorogo - Remaja berinisial MBF (17) di Ponorogo yang mencuri uang tetangga demi menyewa PSK ternyata tidak sudah berulah 17 kali.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 17 kali beraksi. Tapi kebanyakan berakhir pada mediasi karena masih di bawah umur," ujar Kapolsek Sukorejo, Iptu Sukron Mukarom, Rabu (2/3/2022).
Sukron menjelaskan, selama 17 kali beraksi, sebanyak tiga kali tersangka dikasuskan korban. Sedangkan 14 kali diproses secara hukum.
Baca juga: Gak Ada Akhlak! Remaja di Ponorogo Curi Uang Tetangga Demi Sewa PSK
Untuk kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Sukorejo, korban adalah tetangganya sendiri di Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Baca juga:
Pria di Bojonegoro Curi Uang Ratusan Juta Milik Juragannya yang Pergi Taraweh
"Banyak warga di kampung tersangka memasang kamera CCTV untuk mengetahui pelaku pencurian yang selama ini meresahkan," tegas dia.
Sukron mengaku, setiap pelaku berhasil mencuri, tersangka selalu menggunakan uangnya untuk berfoya-foya.
Baca juga:
Berkedok Minta Sumbangan, Dua Pria asal Lampung Curi Uang di Kediri
"Termasuk menyewa PSK," tandasnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Namun karena usianya masih di bawah umur, tersangka dititipkan di lapas khusus anak dan proses hukum tetap berjalan.