Lamongan - Kecelakaan antara Kereta Api (KA) dengan truk terjadi di perlintasan Jalan Agung Suprapto, Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Rabu (9/3/2022) pagi. Diduga, insiden terjadi akibat kelalaian penjaga palang pintu. Hingga kini, tragedi tersebut masih dalam pemeriksaan.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno menyampaikan, kejadian bermula saat KA Barang No.Log 2501 melintas dari arah Timur ke Barat. Saat itu palang pintu dalam kondisi tertutup.
"Sesaat kemudian, palang pintu dibuka penjaga palang pintu. Arus lalin normal kembali. Berselang lebih kurang 1 menit, petugas lintasan palang pintu KA mendengar bunyi sirine adanya tanda kereta lewat. Tidak lama kemudian dari arah barat ke timur melintas Kereta Api KRD nomor KA 396 No.Log : KRD LOG CC 2039814, Masinis Muh. Mu'alim dan Asisten Masinis Lustiono," ungkapnya Selasa (9/3/2022).
Dalam waktu bersamaan, dari arah Timur melaju Truck Colt diesel Box Nopol S-9829-NF yang dikemudikan Imam Subeki. Kemudian dari arah Barat melaju Truck Colt Diesel Nopol K-8438-Y yang dikemudikan M. Bactiar Novendi dengan penumpang Rofiin. "Karena lalainya petugas palang pintu menutup lintasan kereta, terjadi tabrakan. Mengakibatkan korban luka," paparnya.
Baca juga:
Ambulans RSUD Gambiran Kota Kediri Tertabrak KA Matarmaja, Sopir Tewas
Salah seorang saksi mata di lokasi kejadian Sugeng Suamole mengatakan, 2 truk yang sudah berada di tengah rel tertabrak KA. Satu truk berada di bawah palang pintu. Sedangkan 1 truk lainnya terseret KA KRD hingga sekitar 70 meter dari lokasi kejadian. "Satu truk terseret kereta api sekitar 70 meter. Satunya terhenti di bawah palang pintu," kata Sugeng.
Selain mengakibatkan kereta api terhenti, tabrakan juga sempat mengakibatkan kemacetan di jalur poros nasional. "Proses evakuasi masih berlangsung hingga saat ini," sambung Aristianto.
Baca juga:
Kecelakaan KA Argo Bromo di Bojonegoro, KAI Daop 8 Surabaya Tempuh Jalur Hukum
Baca Juga: Kereta Api Seruduk Truk di Lamongan, Lokomotif Sampai Ringsek
URL : https://jatimnow.com/baca-42483-begini-kronologi-laka-kereta-vs-truk-di-lamongan