Surabaya - Sindikat pengedar uang palsu tertangkap saat melancarkan aksinya di pasar burung, Jalan Ronggowarsito, Surabaya. Pelaku sebanyak dua orang. Yakni, Putu (62) asal Buleleng, Bali, dan Darmono (45) asal Sukodono, Sidoarjo. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari saat bertransaksi untuk membeli sesuatu barang menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan, terbongkarnya sindikat uang palsu bermula ketika tersangka Darmono berada di Pasar Burung, Jalan Ronggowarsito, Surabaya. Saat itu, tersangka memilih burung dan hendak membeli sesuatu di lokasi. Ia mengeluarkan upal yang dibawa untuk membayar belanjaannya. "Pedagang tahu bahwa itu uang palsu, sehingga melaporkan ke kami," kata Marji, Senin (14/3/2022).
Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat uang palsu dari seseorang yang dikenalnya bernama Putu. Setelah mendapatkan pengakuan itu, polisi melakukan mengembangkan dengan mencari keberadaan tersangka. Sesampainya di rumah Putu, polisi menangkap tersangka dan menemukan barang bukti belasan juta rupiah uang palsu
Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?
"Tersangka Putu kami tangkap di Jalan Rungkut, Surabaya. Saat digeledah ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 197 lembar atau Rp 19,7 juta dari tersangka Putu," ujarnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-42683-pengedar-uang-palsu-tertangkap-di-pasar-burung-surabaya