Pixel Codejatimnow.com

Kurir Disergap Polisi di Surabaya saat Ambil Sabu Kiriman Bandar Penghuni Lapas

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kurir sabu suruhan bandar penghuni lapas (tengah) - (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Kurir sabu suruhan bandar penghuni lapas (tengah) - (Foto-foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus pemuda asal Warugunung, Karang Pilang, kota setempat yang terlibat peredaran narkoba jaringan narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pemuda berinisial TPS (28) itu bertugas sebagai kurir. Dia diringkus di rumahnya usai mengambil ranjauan paket sabu sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (7/2/2022).

Saat digeledah ditemukan barang bukti 14,5 gram sabu lengkap dengan pipet, kartu ATM dan handphone terbungkus kotak kecil, yang dilakban.

"Barang bukti itu disimpan di dalam kotak yang dilakban coklat," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (14/3/2022).

Barang bukti titipan bandar penghuni lapas yang diambil sang kurirBarang bukti titipan bandar penghuni lapas yang diambil sang kurir

Daniel menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika paket sabu itu didapat dengan cara ranjau atas perintah salah satu bandar yang masih mendekam dalam lapas.

Baca juga:
Kurir Sabu 1 Kg Diamankan Polres Bangkalan, Dikirim dari Pontianak

"Bandar tersebut berinisial JF. Pelaku diminta mengambil ranjauan tersebut di Jalan Arjuna, Surabaya, untuk diranjau kembali," paparnya.

Namun sebelum TPS mendapatkan perintah lanjutan dari sang bandar, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terlebih dahulu melakukan penyergapan.

"Dari pengakuannya, sekali meranjau mendapatkan komisi uang jutaan rupiah," tandas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Baca juga:
Nyamar Jadi Ojol, Polres Bangkalan Tangkap Kurir Narkoba

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.