Pixel Codejatimnow.com

Aset Senilai Rp 721 Juta dalam Brankas Pegadaian di Sidoarjo Dilaporkan Raib

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zainul Fajar
Ilustrasi pencurian/jatimnow.com
Ilustrasi pencurian/jatimnow.com

Sidoarjo - Pencurian dilaporkan terjadi di sebuah pegadaian di Pasar Krembung, Sidoarjo. Dalam laporan yang diterima polisi, pegadaian itu mengalami kerugian sekitar Rp 721 juta.

Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono menyebut bahwa dugaan pencurian itu sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Olah TKP dan identifikasi untuk mengumpulkan alat bukti petunjuk juga sudah dilakukan.

"Perkara sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, untuk mendapatkan tindak lanjut," kata Imam kepada jatimnow.com, Kamis (17/3/22).

Dalam laporan yang diterima polisi itu, aset jaminan senilai puluhan juta rupiah dan emas seberat 1.177,94 gram (11,17 kilogram) milik pegadaian tersebut raib diduga dicuri.

Muncul dugaan bahwa pencurian itu dilakukan oleh salah satu pegawai yang bekerja di pegadaian tersebut. Sebab uang Rp 37 juta dan perhiasan yang raib itu sebelumnya disimpan dalam brankas yang terkunci rapat. Dan saat diketahui, tidak kerusakan sedikitpun pada brankas itu.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Informasi yang diperoleh jatimnow.com, pengelola pegadaian itu sudah melakukan pengecekan beberapa kali. Dalam pengecekan itu, barang jaminan yang berada di dalam brankas tidak sesuai dengan data yang ada.

Dan setelah melalui proses perhitungan kembali, ada 32 kantong barang jaminan berupa emas hilang dari brankas.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Sedangkan prosedur di pegadaian itu, bila brankas itu dibuka, harus dibuka dua pegawai bersama-sama. Dan dua pegawai yang berhak membuka adalah kepala unit dan kasir. Pembukaan brankas itu juga harus disertai dengan berita acara.