Mojokerto - Aparat Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pemuda yang melakukan aksi perampasan tas. Pelaku bernama Bayu Adi Saputra (19), warga Dusun Talunbrak, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korbannya adalah Bunga Dwi Anggraeni, warga Dusun/Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiarto mengatakan, perampasan terjadi pada Selasa (22/2/2022) pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban perjalanan pulang dari tempat kerja dengan mengendarai motor Scoopy nopol S 3392 NBK.
"Korban diikuti oleh pelaku. Tiba di lokasi korban diberhentikan dan diminta nomor WA (WhatsApp). Namun korban tidak memberi, sehingga pelaku menarik tas milik korban," kata Agus, Jumat (18/3/2022).
Baca juga:
Begal Penyiram Cairan Cabai ke Sopir Online di Probolinggo Dibekuk, 1 Buron
Usai merampas tas yang berisi dua handphone dan beberapa surat-surat penting, pelaku langsung tancap gas kabur.
Baca juga:
Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Saat ini sudah berada di Polsek Dawarblandong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-42873-tak-diberi-nomor-whatsapp-pemuda-di-mojokerto-malah-rampas-tas