Pixel Codejatimnow.com

Viral Video Pencurian Minyak Goreng, Polsek Mejayan Amankan Seorang Perempuan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Tangkapan layar video ibu rumah tangga mencuri minyak goreng.(Foto: TikTok)
Tangkapan layar video ibu rumah tangga mencuri minyak goreng.(Foto: TikTok)

Madiun - Video pencurian minyak goreng kemasan di minimarket di Desa Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sempat viral di media sosial. Kasusnya pun ditangani pihak kepolisian. Kini, aparat Polsek Mejayan sudah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AA (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA sudah beraksi di beberapa minimarket. Setiap minimarket tempatnya beraksi, pelaku mengambil satu minyak goreng kemasan 2 liter.

"Ada tujuh Alfamart yang selama dua pekan terakhir kehilangan minyak goreng kemasan. Ya berarti 14 liter," ujar Kapolsek Mejayan Kompol Susworo, Rabu (23/3/2022).

Pelaku mencuri minyak goreng dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Terlebih saat ini suaminya sudah tak bekerja usai terserang stroke.

"Tetap ekonomi. Karena kepepet dengan kebutuhan hidup. Saat ini suaminya sakit stroke," kata Susworo.

Modus pencuriannya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli di minimarket. AA lantas menuju rak tempat minyak goreng kemasan. Setelah kondisi sepi, pelaku memasukkan minyak goreng kemasan ke dalam tas yang sudah dibawa dari rumah. Aksinya terbongkar setelah terekam kamera CCTV. Videonya lantas viral di media sosial.

Laporan pun masuk ke kepolisian. Anggota Polsek Mejayan kemudian mengecek rekaman CCTV minimarket. Hasilnya, polisi mendapati pelat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku. Rupanya setelah mencuri, pelaku menjual minyak goreng kepada pedagang lain. Namun pedagang itu tidak membeli karena masih memiliki stok.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Pelaku meninggalkan HP kepada pedagang itu jika sewaktu-waktu membutuhkan minyak goreng kemasan," jelas Susworo.

Pedagang itu lalu menghubungi tetangganya yang juga pegawai minimarket. Kemudian pelaku diminta datang.

"Setelah dicocokan, ternyata baju dan sepeda motor yang digunakan pelaku sama dengan yang ada di rekaman CCTV," jelas Susworo.

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman kurungan selama 3 bulan. Lantaran kerugian material di bawah Rp2,5 juta, ibu rumah tangga itu tidak ditahan. Dia hanya diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Sebelumnya, Sebuah video berdurasi 21 detik viral di media sosial. Video tersebut berisi aksi seorang ibu rumah tangga mencuri minyak goreng kemasan. Lokasinya di sebuah minimarket di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Video diunggah salah satu karyawan minimarket bernama Nivia Novita Sari di media sosial TikTok. Namun saat ini video itu tidak lagi dapat ditonton lantaran dihapus pihak tiktok.