Pixel Codejatimnow.com

Ruko di Simpang Tiga Jombang Disita Pajak, Ini Penjelasan Disdagrin

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Stiker yang dipasang tim penyelamat aset daerah di ruko pertokoan simpang tiga, Mojongapit, Jombang.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Stiker yang dipasang tim penyelamat aset daerah di ruko pertokoan simpang tiga, Mojongapit, Jombang.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Di tengah pemasangan stiker di area ruko simpang tiga, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terdapat dua unit ruko yang aneh. Sebab di bagian depan ruko terdapat keterangan di sita Kantor Pajak. Padahal, ruko simpang tiga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, stiker penyitaan dari Kantor Pajak dipasang sejak 2017. Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdagrin Jombang Hari Oetomo mengatakan bahwa sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemasang stiker sita. Sebab area itu merupakan aset pemkab.

"Dulu sudah kami koordinasi dengan sana,” kata Hari, Sabtu (26/3/2022).

Hari menyebutkan, memang di bagian depan ruko terdapat stiker sita.

Baca juga:
19 Mobdin Belum Dikembalikan Mantan Dewan dan ASN, Pj Bupati Bangkalan: Ini Sudah Penggelapan

”Tentunya itu nggak boleh menyita. Walaupun toh dari sisi penghuni ada ikatan dengan mereka, biarpun dia wanprestasi tidak bisa seperti itu,” paparnya.

Sebab pertokoan itu merupakan aset pemkab. Secara tidak langsung, aset yang disita merupakan aset negara. Penyitaan tidak bisa dibenarkan.

Baca juga:
Tiga Poin untuk Warga Penghuni Tanah Aset Negara di Surabaya

”Nggak bisa (disita, red). Apapun itu, tidak bisa. Karena di sana aset pemerintah daerah,” tukas Hari.