Banyuwangi - Seorang pemuda bernama Luki Agil Prasetia (22), warga Dusun Jatimulya, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran menjual pil koplo jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar.
Luki diamankan dari rumahnya saat nongkrong bersama teman-temannya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 107 butir pil koplo dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 305 ribu.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, pelaku menjual obat-obatan keras berbahaya kepada para pelajar.
"Pelaku menjual pil koplo, dengan sasaran pelajar. Dia menjual dengan kemasan per paket isi 10 butir," jelas Budi, Rabu (30/3/2022).
Baca juga:
Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Budi berharap agar para orangtua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.
"Orangtua harus peduli dan intens mengawasi anaknya yang masih duduk di bangku sekolah. Jangan hanya memberikan uang jajan, tapi pengawasan terhadap anak harus betul-betul jeli. Karena obat-obatan didapat dengan harga murah," papar dia.
Baca juga:
Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Kini Luki meringkuk di sel tahanan Polsek Purwoharjo menunggu proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
URL : https://jatimnow.com/baca-43366-peredaran-pil-koplo-kalangan-pelajar-di-banyuwangi-dibongkar