Sidoarjo - Miftahur Roiyan, korban mafia tanah yang memenangkan gugatannya di Mahkamah Agung (MA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengeksekusi pengambilan serta pengembalian sertifikat tanah miliknya dari terlapor AW.
Jauh sebelum putusan MA itu, Roiyan melaporkan AW ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain perkara pidana, persoalan objek tanah seluas 98,650 meter persegi itu juga diproses ke ranah perdata.
Roiyan menuntut agar sertifikat tanah miliknya dikembalikan sesegera mungkin. Dia mengatakan bahwa putusan MA yang sudah sah menjadi landasan penting untuk Kejari Sidoarjo segera melakukan eksekusi.
"Tuntutan kami adalah supaya sertifikat dikembalikan kepada pemilik, karena amar putusan dari MA yang sudah inkrah dan sah itu sudah harus dijalankan. Kita tidak butuh janji-janji, tapi harus ada bukti yang otentik untuk menyerahkan sertifikat itu kepada kami. Sehingga putusan itu berjalan sesuai dengan prosedur tidak hanya dibolak-balik atau diputar-putar oleh mereka," papar Roiyan saat ditemui di depan Kantor Kejari Sidarjo, Rabu (13/4/2022).
Dia menjelaskan, sedikitnya ada tiga sertifikat atas nama dirinya dan Elok Wahibah yang sedang ia perjuangkan. Dia juga menuturkan bahwa hasil pertemuannya dengan pihak Kejari Sidoarjo belum bisa menentukan kapan eksekusi dilaksanakan.
"Hasil dari pertemuan kami dengan kejaksaan bahwa mereka berjanji akan menyerahkan sertifikat tersebut. Belum tau untuk kapannya. Tapi mereka kabarnya akan membuat tim khusus. Tapi kita tidak butuh janji-janji tapi menagih bukti," tambah dia.
Sementara Kuasa Hukum Roiyan, Rusman Hidayat menambahkan bahwa dirinya bersama kliennya tidak ingin ekseskusi tersebut berjalan lama. Ia menegaskan akan mendesak Kejari agar segera melakukan eksekusi. Karena menurutnya, dengan alasan tersangkut dengan perkara yang lain adalah soal lain yang tidak perlu disangkut-pautkan.
Baca juga:
Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK
"Kami minta agar dilaksanakan hari ini, tapi mereka pihak kejaksaan kami hargai membentuk tim melakukan kajian. Kami mengharapkan besok atau selambat-lambatnya lusa bisa kita terima untuk eksekusi terhadap sertifikat tanah tersebut dan diserahkan ke M Roiyan dan Elok Wahibah," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menyatakan bahwa pihaknya telah menerima perwakilan untuk berdialog, yaitu Roiyan didampingi kuasa hukumnya.
"Intinya dari kami menyampaikan bahwa tim jaksa eksekutor akan segera melaksanakan putusan yang dimaksud sesuai dengan bunyi amar putusan Mahkamah Agung," terang Raka.
Baca juga:
Mahasiswa Jember Demo Tuntut Presiden dan DPR RI Patuhi Putusan MK
Disinggung soal putusan MA yang disebut sudah turun sejak Januari 2022, Raka menyampaikan jika keputusan lengkap dari MA terkadang terlambat didistribusikan ke daerah.
Untuk itu, Kejari Sidoarjo masih menunggu keputusan lengkap, karena hal itu menjadi dasar jaksa eksekutor dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan tugasnya.
"Jadi kadang-kadang sejak dibacakan putusan yang dimaksud sampai diterimanya di kita ada jeda waktu. Sehingga kami perlu untuk mengambil sikap terhadap putusan yang dimaksud. Yang jelas kalau kami jaksa penuntut umum belum melaksanakan putusan kemungkinan baru petikannya, belum putusan lengkapnya. Karena kalau putusan itu lebih lengkap bunyinya," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-43966-korban-mafia-tanah-desak-kejari-sidoarjo-segera-eksekusi-sertifikat