Malang - Di tengah isu kelangkaan solar yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Malang, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus tidak akan melarang pembelian solar dengan jeriken.
Hal ini karena banyak sektor membutuhkan bahan bakar solar, misalnya untuk alat pertanian ataupun kapal-kapal ikan yang tidak mungkin dibawa ke SPBU.
"Kenyataannya ada yang membutuhkan solar untuk alat pertanian seperti traktor dan lainnya. Sehingga di beberapa daerah mereka (petani) membeli menggunakan surat rekomendasi Kepala UPT," terang Tim Communication Relation Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra saat dikonfirmasi, Jumat (15/04/2022).
Arya mengungkap, jika surat rekomendasi Kepala UPT ini sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Saya mendapatkan laporan kalau di Sumenep ada surat rekomendasi yang disalahgunakan oleh beberapa kepala desa untuk menjual lagi ke industri. Sehingga kami terus berkoordinasi karena Pertamina ini tidak memiliki elemen atau wewenang penindakan, kecuali kepada SPBU," bebernya.
Baca juga:
Anggota Komisi IV DPRD Gresik Usulkan SPBN Terapung bagi Nelayan Bawean
Oleh karena itu, ia mengatakan jika pihaknya harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat hingga kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini.
Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa solar tetap akan diprioritaskan kepada para pengendara kendaraan bermotor.
Baca juga:
Modifikasi Truk Muat 4000 Liter Solar di Sidoarjo, Sopir dan Kernet Diringkus Polda Jatim
"Jadi memang sejak sebelum Covid-19 ini memang sudah banyak isu-isu terkait solar, jadi saya sampaikan bahwa solar di SPBU ini adalah solar subsidi sesuai Perpres 191 Tahun 2014," ungkapnya.
"Karena subsidi inilah ada aturan-aturan terkait penyalurannya, dan salah satunya selain kuota adalah semua konsumen yang memakai jerigen. Karena fokus penyalurannya untuk kendaraan beroda atau langsung ke mesin," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-44058-pertamina-tidak-larang-pembelian-solar-dengan-jeriken-tapi