Kediri - Rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, digerebek. Polisi mengamankan 140 jeriken berisi miras jenis ciu di lokasi kejadian, Senin (18/4/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengatakan, penggerebakan di gudang penyimpanan miras di rumah kontrakan milik Dewi warga Surabaya, merupakan upaya pengembangan dari tertangkapnya pengedar miras saat melakukan transaksi COD di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Senin siang.
"Ini pengembangan dari Banyakan. Jadi tadi setelah kita tangkap di sana, kita kembangkan," kata AKP Ipung di lokasi penggerebekan.
Di rumah itu, polisi total menyita 140 jeriken berukuran 50 liter berisi ciu. Miras tersimpan di ruangan tertutup. Pemilik usaha menutupi pintu ruangan itu dengan lemari kayu besar sehingga nampak hanya sekadar tembok tanpa ruang.
Baca juga:
Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh
Saat ini polisi masih mencari pemilik gudang yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Saat pengamanan, polisi hanya menemui seorang diduga pekerja.
"Orang yang memiliki usaha ini belum kita temukan, kita belum bisa jawab untuk lebih detailnya. Ini masih kita kembangkan terus," lanjut AKP Ipung.
Baca juga:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya
Saat ini barang bukti 7.000 liter miras jenis ciu diamankan ke Mapolres Kediri Kota.