Surabaya - Pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran menggunakan mobil dinas. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa selama libur lebaran, mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Hanya boleh digunakan untuk operasional ketika ASN bertugas.
"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (18/4/2022).
Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, ia juga melarang ASN pemkot menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran atau pulang kampung. Namun, apabila mobil tersebut digunakan sebagai operasional saat bertugas, maka itu diperbolehkan.
"Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita juga melihat kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas," tuturnya.
Baca juga:
2 Mobil Bea Cukai Kediri Bertabrakan di Tol Jombang, Begini Nasib Penumpang
Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.
Baca juga:
ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Selain itu, libur lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.