Surabaya - Sejumlah kebutuhan pokok kini cukup mahal di pasaran. Apalagi minyak goreng (Migor). Atas dasar itu, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terus bergerak menyelidiki penyebabnya.
Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki 8 perusahaan yang diduga melakukan kartel.
"Tinggal 1 alat bukti lagi kita bisa melaporkan ini," jelasnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (19/4/2022).
Sejauh ini, KPPU juga masih menyelidiki alasan kenaikan harga minyak goreng tersebut.
"Karena kebutuhan konsumen, jadi berapa pun harganya tetap dibeli. Jadi kita cari naiknya kenapa. Mereka berkartel apa kondisi pasarnya. Tapi jika dilihat, setelah pemerintah menentukan HET, barang menghilang, kan berarti barangnya ada. Kami memastikan bagaimana sebenarnya," papar Ukay.
"Kita mendiagnosa pelanggarannya, mohon doanya teman-teman, kurang 1 bukti lagi agar kasusnya dibawa ke persidangan sampai diketahui apa penyebabnya," tambahnya.
Baca juga:
Minyak Goreng Dijual Bersyarat, Waduh! KPPU Siapkan Jurus Ini
Menurut Ukay, bila dilihat di lapangan, sebenarnya pengusaha minyak goreng ini melakukan dari hulu ke hilir. Mereka ada perkebunan sawit sendiri, punya pabrik sendiri, dan mereka jugalah yang memasarkan.
"Harusnya hal itu lebih mudah, tetapi kenyataannya (harga minyak goreng) sampai naik tinggi dan sempat langka juga," ungkapnya.
Apabila nantinya terbukti melanggar, para pengusaha nakal itu harus membayar denda 50 persen dari hasil penjualan (keuntungan) atau maksimal 10 persen dari nilai penjualan (omset).
Baca juga:
KPPU Periksa 4 Saksi Perkara Monopoli Minyak Goreng di Surabaya
Sementara Kepala KPPU Kanwil IV Surabaya, Dendy Sutrisno, menyatakan pihaknya berupaya menjaga keseimbangan dengan mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi naiknya harga minyak goreng.
Ditanya terkait nama 8 perusahaan yang diduga melakukan kartel, ia mengaku tidak dapat menyebutkan.
"Detailnya belum bisa mengungkapkan, kalau sudah ada di persidangan baru bisa. Namun kita berharap semua kooperatif. Karena kita melihat modus itu, mudah-mudahan bukan masalah karten tetapi masalah teknis," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-44235-8-perusahaan-disebut-lakukan-kartel-migor-ini-langkah-kppu