Pixel Codejatimnow.com

Perjalanan Uang Rp 5 Miliar hingga Disita Polisi di Mojokerto

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Uang miliaran rupiah yang kini disita Satreskrim Polres Mojokerto Kota (Foto: Satreskrim Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)
Uang miliaran rupiah yang kini disita Satreskrim Polres Mojokerto Kota (Foto: Satreskrim Polres Mojokerto Kota for jatimnow.com)

Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota membeberkan perjalanan uang Rp 5 miliar hingga disita saat 'ditransaksikan' di Gerbang Tol Gedeg.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, pemilik uang Rp 5 miliar berinisial JE, warga Kabupaten Sidoarjo mengaku menerima uang itu di Batang, Jawa Tengah setelah diantar oleh ekspedisi.

"Uang itu dikirim dari salah satu bank di Jawa Barat lewat ekspedisi atau pihak ketiga ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Di sana terjadi pertemuan atau COD antara pegawai ekspedisi dengan pemilik warga Sidoarjo dan ada pertukaran uang Rp 5 miliar dan dibawa ke Jawa Timur," terang Rizki, Rabu (21/4/2022).

Baca juga:  

Rizki menambahkan, dalam perjalanannya menuju Sidoarjo, uang itu sudah ditransaksikan Rp 1,2 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lalu akan ada pertukaran uang lagi dengan pembeli di Gerbang Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

"Setibanya di gerbang tol, ada pembeli senilai Rp 400 juta dan mereka COD di Gerbang Tol Gedeg, Mojokerto. Yang menukarkan itu mengendarai Pajero," bebernya.

Baca juga:
Kasus Temuan Uang Baru Rp5 Miliar di Mojokerto Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

Menurut alumni Akpol 2010 ini, ada dugaan kesalahan terkait standar operasional prosedur (SOP) pengeluaran uang dari salah satu bank di Jawa Barat.

"Untuk SOP, terkait dengan bank setiap transaksi itu harus dibukukan. Jadi harus melalui pembukuan secara resmi. Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukkan terkait dengan pembukuan tersebut," tegas Rizki.

"Seyogyanya dengan nilai sebesar itu harus dikawal dan seharusnya yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah) resmi atau bank yang ditunjuk, bukan orang sipil murni yang diperkenankan untuk menukar apalagi dalam angka yang besar," papar dia.

Baca juga:
Uang Rp 5 Miliar Disita di Mojokerto, Pemilik Sudah 4 Tahun Jalankan Jasa Tukar

Uang itu disita Tim Samapta Polres Mojokerto Kota yang memergoki sejumlah orang menurunkan barang terbungkus plastik dari mobil di Gerbang Tol Gedeg. Setelah dicek, ternyata barang itu uang tunai sebanyak Rp 5 miliar.

Selain mengamankan uang itu, lima orang dan mobil GranMax serta Pajero yang ada di lokasi juga diamankan ke Satreskrim. Uang dan dua mobil itu masih diamankan, sedangkan lima orang tersebut masih berstatus saksi.