Pixel Codejatimnow.com

13 Kali Moeldoko dan Pendukungnya 'Kalah', Demokrat: Semoga Mereka Disadarkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Partai Demokrat)
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Partai Demokrat)

Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Moeldoko dan pendukungnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat (PD), Teuku Riefky Harsya menegaskan, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan ramadan.

"Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci ramadan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," jelas Teuku Riefky tertulis, Kamis (28/4/2022).

"Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke-V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan," tegas dia.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Moeldoko dan pendukungnya telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara.

Baca juga:
DPC Demokrat Usulkan 4 Nama jadi Ketua DPRD Pacitan, Siapa Saja?

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan pendukungnya selama ini, Teuku Riefky berharap pihak Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia.

"Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga mereka disadarkan dan diberikan Hidayah," ungkap dia.

Baca juga:
DPC Demokrat Raih 5 Kursi DPRD Ponorogo, Bertahan sejak 2019

Putusan kedua perkara tersebut telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan nomor perkara masing-masing No: 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No: 39/B/2022/PTTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.