Pixel Codejatimnow.com

Mudik Lebaran 2022, Ini Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jombang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Truk yang melintas di jalur arteri Jombang-Mojokerto pukul 23.00 WIB, Kamis (28/4/2022) - (Foto-foto: Jajeli Rois/jatimnow.com)
Truk yang melintas di jalur arteri Jombang-Mojokerto pukul 23.00 WIB, Kamis (28/4/2022) - (Foto-foto: Jajeli Rois/jatimnow.com)

Jombang - Selama arus mudik lebaran tahun ini, pemerintah melalui Kementeri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022, tentang pengaturan operasional angkutan barang.

Terkait aturan itu, Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan arus mudik akan dilakukan mulai Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 1 Mei 2022, pukul 12.00 WIB.

"Sedangkan arus balik diberlakukan mulai hari Sabtu tanggal 7 Mei Tahun 2022, mulai pukul 00.00 WIB, sampai dengan hari Senin tanggal 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB," terang Rudi, Kamis (28/4/2022) malam.

Menurut Rudi, aturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap sejumlah kendaraan angkutan tertentu.

"Yang pertama mobil barang denga jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram," ucapnya.

Selanjutnya, sambung Rudi, untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

"Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan bangunan," tambah dia.

Baca juga:
Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022, Penumpang KA di Jatim Capai 634.459

Truk yang melintas di jalur arteri Jombang-Mojokerto pukul 23.00 WIB, Kamis (28/4/2022)Truk yang melintas di jalur arteri Jombang-Mojokerto pukul 23.00 WIB, Kamis (28/4/2022)

Aturan ini diberlakukan di beberapa ruas jalan nasional maupun ruas jalan tol.

"Untuk ruas jalan tol ini mulai dari Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo. Dan Surabaya-Gresik, serta Pandaan-Malang," bebernya.

Sedangkan untuk ruas jalan nasional atau ruas jalan non-tol, mulai Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Caruban-Jombang dan Banyuwangi-Jember.

Baca juga:
57 Orang Meninggal dalam 835 Kecelakaan di Jatim Selama Mudik-Balik Lebaran 2022

Jika ditemukan kendaraan yang melintas di jalur yang diatur, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Akan kita lakukan sanksi tilang," pungkasnya.

Sementara dari pantauan jatimnow.com sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (28/4/2022), sejumlah truk bermuatan barang banyak yang melintas di jalur arteri Jombang ke arah Mojokerto dan sebaliknya.