Pixel Code jatimnow.com

Bobol Toko Elektronik Milik Majikan di Tulungagung, Karyawan Dimaafkan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku saat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung)
Pelaku saat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga pelaku pencuri di sebuah toko elektronik. Mereka adalah MDH (19) dan MNH(28), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, serta MSA (25) warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru.

Dua pelaku diketahui merupakan karyawan toko tersebut. Sedangkan satu lainnya bertugas sebagai penjual barang curian tersebut melalui media sosial.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori menerangkan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengintai CCTV. Semua petunjuk mengarah kepada para pelaku.

"Kemudian kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi dan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya, Rabu (4/5/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang pelaku bertugas mengambil barang dari toko tersebut. Mereka mencari barang di gudang toko dan membungkusnya. Setelah itu mereka membuang barang tersebut di tempat sampah.

Baca juga:
2 Maling Bobol SDN Pordapor 1 Sumenep, Gondol Laptop hingga Proyektor

Sedangkan satu pelaku lain bertugas mengambil barang tersebut dari tempat sampah dan menjualnya lewat Facebook.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 11 dus lampu LED merek Philips, yang berisi 132 buah lampu.

"Selain itu kita juga mengamankan uang tunai yang merupakan hasil penjualan lampu tersebut," tuturnya.

Baca juga:
Viral, Pencuri di Blitar Ini Dipaksa Memakan Cabai Hasil Curiannya

Anshori menambahkan, atas permintaan korban kasus ini tidak diteruskan proses hukumnya. Korban mencabut berkas laporannya dan memberikan bentuk pelajaran lain kepada pelaku. Dua pelaku yang merupakan karyawan diberhentikan dari pekerjaannya.

"Jadi atas permintaan korban kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum, namun dua karyawan diberhentikan dari pekerjaannya," pungkasnya.