Pixel Codejatimnow.com

Hari Raya Waisak, 21 Napi di Jatim Dapat Remisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
Penyerahan SK remisi khusus Waisak oleh petugas Lapas Surabaya kepada narapidana.(Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Penyerahan SK remisi khusus Waisak oleh petugas Lapas Surabaya kepada narapidana.(Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

Surabaya - Sebanyak 21 warga binaan atau narapidana di Jatim mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2022. Puluhan napi itu beragama Budha atau Buddhisme.

"Di Hari Raya Waisak ini ada sebanyak 21 warga binaan yang mendapat remisi khusus. Tapi tidak ada penyerahan secara simbolis. SK diserahkan di masing-masing satker secara sederhana," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Senin (16/5/2022).

Zaeroji menyebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya menjadi tempat paling banyak menyumbangkan warga binaan yang mendapatkan remisi. Ada enam orang warga binaan dari lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu. Disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang, masing-masing punya empat dan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi.

"Seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan. Kalau yang paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," jelasnya.

Baca juga:
165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Dari 21 napi penerima remisi, 16 orang di antaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan pelaku tindak pidana umum.

"Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan se-Jatim," ujarnya.

Baca juga:
Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

Zaeroji pun mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

"Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," pungkasnya.