Pixel Code jatimnow.com

Komplotan Pencuri Spesialis Traktor Sawah di Trenggalek Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku pencurian mesin diesel traktor bajak sawah di Trenggalek. (Foto: Humas Polres Trenggalek for jatimnow.com)
Pelaku pencurian mesin diesel traktor bajak sawah di Trenggalek. (Foto: Humas Polres Trenggalek for jatimnow.com)

Trenggalek - Komplotan pencuri spesialis mesin diesel traktor sawah dibekuk oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua tersangka berinisal AS (39) dan HR (46) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ditangkap oleh polisi.

Sedangkan satu orang tersangka lain berinisial LD, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 11 unit mesin diesel traktor.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan polisi menerima sedikitnya empat laporan terkait dengan aksi pencuran mesin diesel traktor pembajak sawah yang terjadi pada tanggal 11 dan 13 April lalu. Mereka kembali menerima laporan pada tanggal 24 April di dua TKP sekaligus.

"Peristiwa tersebut diantaranya terjadi di petak sawah Desa Jati Kecamatan Karangan, area persawahan Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, petak sawah lingkungan Kranding Kelurahan Tamanan dan persawahan Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek," ujarnya, Sabtu (21/05/2022).

Komplotan ini sebelumnya sudah melakukan pemetaan di lokasi kejadian. Dengan mengendarai mobil, mereka mendatangi kembali lokasi tersebut pada malam hari dan mencopot mesin diesel traktor dengan menggunakan kunci.

Baca juga:
Pengakuan Wanita Hamil yang Terlibat Pencurian Motor di Surabaya

Tersangka AS berperan sebagai sopir dan tersangka HR dan LD yang mencopot dan menggotong mesin diesel. Para pelaku sudah lihai dalam beraksi. Mereka hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk mencopot mesin tersebut.

"Dengan menggunakan kayu mereka lalu menggotong mesin ke mobil yang sudah disiapkan," terangnya.

Dari hasil penyidikan, para pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Satu unit mesin diesel dijual seharga Rp2 juta ke seorang penadah. Padahal di pasaran harganya mencapai belasan juta rupiah per unitnya.

Baca juga:
Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji

Terkait barang bukti mesin diesel yang diamankan, polisi berencana mengembalikan ke pemilik dengan status pinjam pakai.

"Barang bukti yang diamankan langsung dipinjam-pakaikan kepada para petani agar bisa digunakan kembali," pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.