jatimnow.com - Aris Suronto alias Kutu (30), warga Dusun Sukoreno, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Blitar.
Ia ditangkap setelah terbukti mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Dekstro dan pil Samco. Ia diringkus di sebuah wilayah yang ada di Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi mengatakan, selain berhasil menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Kita lakukan pengintaian, kemudian tersangka berhasil kita ringkus serta beberapa barang bukti," kata dia, Selasa (10/07/2018).
Dari tangan Kutu, petugas menyita 1220 butir pil Samco, 860 pil Dekstro, serta uang tunai sebesar 182.000 rupiah. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Sebulan, 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Trenggalek
"Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saudara AS ini terancam hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-4563-edarkan-obat-keras-berbahaya-pemuda-blitar-ini-diringkus-polisi