Pixel Codejatimnow.com

Maling Motor di Surabaya Timur Diringkus Setelah 5 Kali Beraksi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Farizal Tito
Tersangka pencurian kendaraan bermotor.(Foto: Polrestabes Surabaya)
Tersangka pencurian kendaraan bermotor.(Foto: Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap membuat resah warga Surabaya Timur berhasil ditangkap. Yakni, DJA asal Kapas Krampung, Surabaya. Pria 21 tahun ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Setidaknya, DJA sudah beraksi sebanyak 5 kali. Yakni di Jalan Kapas Krampung Gang Buntu, Kapas Krampung Gang III, Kenjeran di depan Bakso Bonek, Jalan Ploso Bogen sebelah Bank Mega, dan Warung Kopi (Warkop) di Karang Asem.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dan hasil pemeriksaan CCTV akhirnya berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku.

"Kami sergap pelaku di depan sebuah rumah kawasan Kapas Krampung dan selanjutnya kami bawa ke Mapolrestebes Surabaya untuk diperiksa," kata Mirzal, Senin (30/5/2022).

DJA rupanya tak sendirian saat melakukan pencurian. Dia bersama satu kawannya berboncengan mencari sasaran kendaraan yang hendak dicuri.

Baca juga:
Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

"Modusnya satu orang menunggu di motor dan satu lainnya merusak kunci kendaraan yang akan dicuri menggunakan kunci T. Apabila berhasil motor curian langsung dibawa kabur," jelasnya.

Kini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

"Masih pengembangan dan proses pengejaran terhadap pelaku yang satunya. Mohon waktu," ucap dia.

DJA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.