Pixel Codejatimnow.com

Dikawal Jaksa KPK, Eks Hakim PN Surabaya Ditahan di Rutan Medaeng

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat saat tiba di Rutan Medaeng (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat saat tiba di Rutan Medaeng (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

Sidoarjo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Tidak ada perlakuan istimewa untuk eks hakim yang akrab disapa Itong itu.

"Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Selasa (7/6/2022).

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegas Zaeroji.

Baca juga:
MKMK Didesak Larang Hakim Guntur Hamzah Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati menyebut, pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan.

"Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi," ujar Wahyu.

Baca juga:
Divonis 5 Tahun terkait Suap, Hakim Itong: Saya Nyatakan Banding

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

"Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan," tandasnya.