Pixel Codejatimnow.com

Wanita Penculik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan Diwek, Jombang Diamankan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Kolase pelaku dan mobil yang dipakainya untuk membawa kabur balita diamankan Satreskrim Polres Jombang (Foto: Humas Polres Jombang)
Kolase pelaku dan mobil yang dipakainya untuk membawa kabur balita diamankan Satreskrim Polres Jombang (Foto: Humas Polres Jombang)

Jombang - Wanita misterius yang menculik bayi usia 4 tahun di Panti Asuhan Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan polisi.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat menyebut bahwa pelaku diamankan anggota Unit Remob Satreskrim Polres Jombang. Pelaku kini dalam pemeriksaan intensif penyidik.

"Pelaku diamankan hari Sabtu (11/6) sekitar pukul 22.30 WIB, oleh anggota Resmob," ungkap Nurhidayat, Minggu (12/6/2022).

Baca juga:  Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan Diwek Jombang Diculik Wanita Misterius

Nurhidayat menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Elida Mikahe Putri (26) warga Jalan Raya Ploso Nomor 78, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Baca juga:
Ibu Bawa Lari Bayi dari Panti Asuhan di Diwek Jombang Divonis Bebas

"Modus pelaku ini datang sebagai tamu bertujuan bermain dengan anak-anak panti," terang dia.

Setelah ada kesempatan, lanjutnya, pelaku langsung membawa kabur balita berusia 4 bulan dengan menggunakan mobil.

"Setelah tidak lama, penanggungjawab panti Sholat Ashar dan tidak ada pengawasan. Lalu salah satu anak panti dibawa pelaku keluar tanpa seizin penanggungjawab panti," tegasnya.

Baca juga:
Penculik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan Diwek Jombang Diduga Sakit Mental

Selain mengamankan pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna putih, dengan nopol L 1318 MB yang dipakai pelaku membawa kabur bayi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo pasal 83 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.