Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Pikap di Lintas Wilayah Digulung Polisi Kediri

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Pelaku pencurian mobil pikap dalam rilis di Polres Kediri Kota. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Pelaku pencurian mobil pikap dalam rilis di Polres Kediri Kota. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota bersama Tim Resmob Polres Kediri menggulung komplotan pencuri mobil pikap lintas wilayah. Lima orang tersangka berhasil diamankan. Kelimanya memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, hingga penadah yang berada di Pamekasan.

Kelima pelaku adalah D (45) sang eksekutor warga Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan, TM (30) sopir warga Kecamatan Mojoroto, AS (39) dan MR (38) warga Kecamatan Mojoroto yang membantu tugas D dan TM, serta J (55) warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan sebagai penadah. Tersangka D dan TM kini menjalani penahanan di Polres Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota. Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama.

"Para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri, Blitar dan Tulungagung. Kemudian kita, Satreskrim Polres Kediri Kota membuat tim gabungan," kata AKBP Wahyudi, Senin (13/6/2022).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kelima tersangka. Tersangka D, S dan TM diamankan petugas di rumahnya masing-masing pada Senin (6/6/2022). Sementara tersangka J ditangkap di Kabupaten Pamekasan pada Selasa (7/6/2022).

Ada 3 TKP di wilayah hukum Polres Kediri Kota, 5 TKP di wilayah hukum Polres Kediri, di Blitar, Tulungagung dan Malang.

Dalam melakukan aksinya tersangka D berperan sebagai otak pelaku, eksekutor, pemilik kunci T dan sarana. Sementara TM sebagai sopir sarana sedangkan tersangka MR dan AS ikut membantu melakukan pencurian mobil. MR dan AS tugasnya mendorong mobil dari lokasi pencurian.

Baca juga:
Remaja asal Sampang Tabrak Pikap Hingga Terguling di Bangkalan

"Kalau J ini sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian. Kita amankan saudara J di Pamekasan,” tambahnya.

J dalam aksinya membeli mobil pikap dari tersangka lain Rp40-60 juta dan menjualnya Rp105 juta setelah dia melakukan bongkar pasang mobil dan mengubah warna. Selama ini dia sudah membeli 5 unit mobil pikap.

Sementara itu dari penangkapan kelima tersangka petugas mengamankan barang bukti unit mobil pikap Mitsubishi L300, dua buah kunci T, satu pasang plat nomor kendaraan, satu buah buku rekening dan satu buah mesin grenda.

Baca juga:
Syarat Pembelian Elpiji, Bus Sidoarjo Kecelakaan, Pasutri Tewas

Selain itu juga diamankan satu unit ponsel uang tunai hasil kejahatan dari tersangka MR da sejumlah onderdil mobil.

Saat ini kelima tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota, mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamana hukuman pidana penjara selama lama lima tahun.

“Kita masih akan terus kembangkan kasus ini,” tutup Kapolres.