Pixel Codejatimnow.com

646 Jabatan Perangkat Desa di Ponorogo Kosong, 61 Terisi Tahun Ini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi, salah satu kantor desa di Kabupaten Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Ilustrasi, salah satu kantor desa di Kabupaten Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo menyebutkan 646 jabatan perangkat desa kosong. Sebanyak 61 jabatan baru akan terisi tahun ini.

"Total ada 61 jabatan perangkat desa di 17 desa yang rencananya bakal diisi tahun ini," ujar Kepala Bidang Pemerintahan DPMD, Anik Purwani, Senin (13/6/2022).

Dia mengatakan, dari puluhan jabatan yang diisi tersebut akan diprioritaskan untuk jabatan sekretaris desa, kepala dusun (Kasun) atau kamituwo, Kasi dan kepala urusan yang kosong.

"Maksimal 80 persen dari lowongan yang ada," terang Anik.

Dia menjelaskan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menghendaki hanya 61 yang akan diisi. Ini berkaitan dengan keterbatasan anggaran penghasilan tetap (Siltap).

Baca juga:
Tuai Polemik, Mutasi Jabatan Pemkab Ponorogo Sah atau Tidak?

"Kebijakan dari Bupati seperti itu, karena Siltap kita terbatas," lanjutnya

Untuk Siltap, Anik menyebut untuk kategori staf kisaran Rp2.023.000. Lalu untuk Kasi, Kaur dan kamituwo kisaran Rp2.025.000. Sementara untuk sekretaris desa Rp2.225.000.

"Kenapa Sekdes, Kasi, Kaur dan kamituwo diprioritaskan karena itu jabatan yang vital dan harus segera diisi," imbuh Anik.

Baca juga:
Pesan Kang Giri untuk ASN Ponorogo saat Apel Perdana usai Lebaran

Sedangkan untuk mekanisme pengisian sendiri, ada dua mekanisme. Pertama melalui penjaringan. Opsi kedua melalui mutasi staf sesuai dengan aturan yang ada.

"Pengisian jabatan perangkat desa tergantung kesiapan pemerintah desa," tandasnya.