Sidoarjo - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo meringkus 2 pengedar ganja. Dari tangan pelaku diamankan 3,6 kilogram ganja siap edar.
Kepala BNNK Sidoarjo, Toni Sugiyanto memaparkan, pihaknya mendapat informasi dari BNN Provinsi Jatim perihal adanya transaksi peredaran ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang.
"Dari informasi tersebut kami langsung koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur langsung kita bekerja sama untuk mencari tau apakah benar, di pengiriman itu ada barang bukti narkoba jenis ganja yang akan dikirim di wilayah Sidoarjo tepatnya di Taman Pondok Jati, Geluran, Taman. Kita melakukan kegiatan bersama-sama ternyata benar," ujar Toni, Jumat (17/6/2022).
Toni menambahkan, kedua pelaku berhasil dibekuk (12/6) di Desa Geluran, Kecamatan Taman. Keduanya adalah RY (20) warga Perum Pondok Marinir, Sukodono dan FD (20) warga Geluran, Taman.
“FD ini menjadi perantara barang ganja yang dikirim melalui jasa transportasi milik MAN yang saat ini masih berstatus DPO. Saat itu sebelum paket dikirim, FD menghubungi kurir untuk mengantarkan barang tersebut ke alamat lain. Baru setelah sampai di alamat yang dituju, FD menghubungi MAN untuk mengambil barang itu,” bebernya.
Baca juga:
Pastikan Keselamatan Penumpang, Masinis dan Kru KA di Madiun Jalani Tes Narkoba
Masih dikatakan Toni, setelah MAN (DPO) dihubungi FD untuk mengambil barang, MAN menyuruh orangnya yaitu RY untuk mengambil paket di alamat yang telah diberi FD.
“Nah waktu RY mengambil barang haram tersebut, tim kami langsung menyergap dan berhasil meringkusnya. Setelah RY berhasil ditangkap, di hari yang sama FD yang berlaku sebagai perantara tersebut juga diamankan oleh pihak BNNK Sidoarjo,” jelasnya.
Dari tangan pelaku didapati 4 paket ganja siap edar dengan rincian berat 0,844 kilogram, 0,946 kilogram, 0,927 kilogram, dan 0,908 kilogram. Serta dua buah unit HP, buku tabungan tahapan BCA atas nama FD dan satu kartu ATM BCA.
Baca juga:
Antisipasi Masuknya Narkoba, Lapas dan BNNK Tulungagung Gelar Razia dan Pos Jaga Bersama
“Barang tersebut berasal dari Sumatera Utara yang kebetulan pelaku di Sumatera Utara dan pengirimnya pun sudah di proses dan sudah ketemu juga, jadi alhamdulillah pengirim dan penerimanya sudah diproses cuma beda-beda hukumnya,” pungkasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1.
URL : https://jatimnow.com/baca-46409-pengedar-di-sidoarjo-diringkus-36-kilogram-ganja-diamankan