Pixel Codejatimnow.com

Tekuni Bisnis Sabu, Pria di Banyuwangi ini Diciduk Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

jatimnow.com - Nasib nahas menimpa pria asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Sebab, pria berinisial SHA ini coba-coba mencari peruntungan dengan berbisnis sabu-sabu.

Pria 37 tahun itu, yang berprofesi sebagai sopir harian lepas ini mencoba mencari pemasukan tambahan melalui bisnis haram sebagai kurir sabu.

Terbukti saat digeledah di rumahnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi mendapati 3 paket sabu seberat 0,32 gram.

"BB (barang bukti) lainnya sebuah pipet kaca, pipa plastik, dan 1 Hp yang diduga digunakan sebagai transaksi," kata Kasat Reskoba Polres Banyuwangi, AKP Indra Nadjib, (11/7/2018).

Sejauh mana keterlibatan pelaku yang kini dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini, tegas AKP Indra, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku terkait lain," ujarnya.

AKP Indra menambahkan, menurut keterangan pelaku, dirinya baru pertama kali melakoni bisnis ini, yang didapatnya dari seseorang melalui telepon dan janjian di suatu tempat.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

"Masih kita lakukan penyidikan dari Hp Asus milik pelaku," Katanya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes