Pixel Code jatimnow.com

Bisnis Terlarang Pemuda di Pasuruan Terbongkar Usai Rumahnya Digerebek Polisi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Pengedar dan barang bukti sabu serta lainnya diamankan (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)
Pengedar dan barang bukti sabu serta lainnya diamankan (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)

Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda itu bernama Syamsudin (22), warga Dusun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sehari-hari, pemuda itu berprofesi sebagai karyawan swasta.

"Pelaku kita tangkap karena terbukti jadi pengedar sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (20/6/2022).

Slamet menerangkan, bisnis terlarang yang dijalankan pelaku terbongkar setelah warga memberikan informasi lantaran resah. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, polisi menggerebek Syamsudin di rumahnya, sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (17/6/2022).

Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

Dari penggerebekan itu, polisi mendapat barang bukti 8 bungkus poket sabu, dengan berat total 2,05 gram beserta timbangan elektrik dan seperangkat alat isap.

"Pelaku mengaku baru beberapa bulan ini jadi pengedar sabu," tambah Slamet.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.