Pixel Code jatimnow.com

Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan dari 643 Perkara

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zainul Fajar
Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 643 perkara pidana umum dan khusus, Rabu (22/6/2022) sore.

Barang bukti yang dibakar meliputi sabu seberat 8,5 kilogram (kg) lengkap dengan pembungkus dan pipet yang apabila ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar, ganja 6 kg, pil koplo jenis double l sebanyak 58.432 butir dan pil ekstasi 1.802 butir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Akhmad Muhdlor menyebut, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah inkracht.

"Pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan cukai khususnya dari rokok, merupakan barang bukti sejak Tahun 2019," ungkap Muhdlor.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari SidoarjoPemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sidoarjo

Menurutnya, jumlah barang bukti dari cukai rokok mencapai 17 ton. Namun karena tempat yang tidak memadai, maka pemusnahan akan dilakukan di tempat lain.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L

"Jadi karena tidak ada tempat, maka lokasi pemusnahan barang cukai akan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai," pungkasnya.