Ponorogo - 410 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap dua di Ponorogo telah menerima Surat Keputusan (SK), Kamis (23/6/2022). Dengan begitu, mereka resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah semua datang menerima SK di gedung Sasana Praja," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Susetyo.
Andi merinci, 410 orang itu terdiri dari 341 guru SD dan 69 guru SMP. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dia menjelaskan, 410 PPPK itu langsung bertugas di sekolah masing-masing. Sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ponorogo, mereka mulai bertugas pada 1 Juli.
"Masuk tanggal 1 Juli dan mereka langsung mendapatkan gaji," tegas Andi.
Baca juga:
Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1
Menurutnya, hal itu sesuai peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penggajian PPPK, gaji atau tunjangan. Yakni setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT dari OPD pembina.
Hal itu berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di mana gaji yang diterima hanya 80 persen selama satu tahun. Dan bila sudah menjadi PNS, baru 100 persen.
Sedangkan PPPK langsung menerima gaji 100 persen. Dan berdasarkan perjanjian kerjanya, mereka menerima gaji 2.966.500 per bulan. Sementara, gaji ke-13 untuk mereka masih akan dikoordinasikan dengan DPPPKAD.
Baca juga:
Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
"Karena perhitungan, itu (gaji ke-13) berhak juga. Tapi kita liat kondisi keuangan kita. Otoritas DPPKAD penggajian," tegasnya.
Masih kata Andi, dalam penyerahan SK itu, Bupati Sugiri berharap para PPPK meningkatkan kinerja sebagai guru yang baik dan profesional dan mengikuti perkembangan teknologi sekarang.
URL : https://jatimnow.com/baca-46645-alhamdulillah-410-pppk-di-ponorogo-terima-sk