Malang - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap W (70), seorang nenek di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menetapkan MS (18), cucu korban sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik.
MS sendiri dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/7/2022). Dia meninggal di RS Saiful Anwar pukul 03.00 WIB akibat radang paru-paru sehingga gagal nafas.
Menurut Donny, tersangka terbukti memukul korban menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian atas tubuh korban hingga tewas. Setelah korban tergeletak, tersangka ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga:
Polres Blitar Ungkap Sosok Pelaku Pembunuhan Nenek
"Motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut adalah karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum, sehingga tersangka mempunyai niat untuk memukul dan membunuh Korban. Setelah itu tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri," ujar Donny saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Aksi pembunuhan yang dilakukan MS semakin diperkuat dengan alat bukti yang didapat, serta keterangan dari beberapa saksi. Namun, Penyidik Satreskrim Polres Malang telah menghentikan proses penyidikan perkara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, lantaran tersangka meninggal dunia.
Baca juga:
3 Rumah Terbakar, Pembunuh Nenek Ditangkap, Diamankan 350 Personel
"Satreskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP. Mengingat berdasarkan hasil dari penetapan tersangka dan dengan situasi saat ini, tersangka sudah meninggal dunia saat dalam masa perawatan," jelas Donny.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan wajah tertutup bantal di rumahnya, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (7/6/2022). Sementara saat itu, tersangka atau cucu korban ditemukan kritis dengan sejumlah luka bacok.