Pixel Codejatimnow.com

Diganti Pemerintah, PPKM Jawa-Bali Tak Jadi Naik Level

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Mendagri Tito Karnavian.(Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja via Republika)
Mendagri Tito Karnavian.(Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja via Republika)

jatimnow.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengoreksi kenaikan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022. Padahal kurang dari 24 jam kemarin, ada kenaikan level PPKM level dua di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 33 tahun 2022.

Dikatakan Tito, Jakarta dengan seluruh wilayahnya memasuki level satu PPKM. Hal serupa juga terjadi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur hingga Bali. Koreksi berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada indikator transmisi komunitas,” kata Tito dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022, dikutip, Rabu (6/7).

Selain itu, penyesuaian yang dimaksud juga berlaku terhadap wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya hingga Bali. Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA menjelaskan, pada pelaksanaan PPKM satu bulan ke depan harus ada perhatian serius seluruh pihak. Khususnya wilayah Jawa dan Bali karena ada daerah dengan status Level 2 situasi pandemi Covid-19.

Baca juga:
MUI Tegaskan Salat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Dia mengatakan, beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. Pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen daerah dalam pelaksanaan PPKM.

Baca juga:
DPRD Sentil Capaian PAD Surabaya di Triwulan Pertama 2023

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id