Sampang - Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bocah usia enam tahun di Dusun Barat, Desa Mandangin, Sampang. Tersangka berinisial AM. Perempuan 14 tahun itu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap DF hingga tewas.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengungkapkan, penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.
"Inisial AM diketahui mengajak korban sebelum ditemukan meninggal. Sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi, " katanya, Senin (11/7/2022).
Baca juga:
Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP. Ancamannya penjara 15 tahun atau hukuman seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menambahkan, tersangka dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan. Hal itu dilakukan karena tersangka masih di bawah umur.
Baca juga:
Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
"Kami titipkan tersangka di Bapas Pamekasan. Karena tersangka masih di bawah umur. Jadi harus ditempatkan ke lokasi yang layak untuk anak," imbuhnya.