Pixel Code jatimnow.com

Tersangka Pembunuhan Bocah 6 Tahun Asal Sampang Dititipkan di Bapas Pamekasan

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Fathor Rahman
Warga berdatangan ke lokasi penemuan jazad anak enam tahun di Dusun Barat, Desa Mandangin, Sampang, Minggu (10/07/2022).(Foto : Ali Warga Mandangin for jatimnow.com)
Warga berdatangan ke lokasi penemuan jazad anak enam tahun di Dusun Barat, Desa Mandangin, Sampang, Minggu (10/07/2022).(Foto : Ali Warga Mandangin for jatimnow.com)

Sampang - Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bocah usia enam tahun di Dusun Barat, Desa Mandangin, Sampang. Tersangka berinisial AM. Perempuan 14 tahun itu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap DF hingga tewas.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengungkapkan, penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.

"Inisial AM diketahui mengajak korban sebelum ditemukan meninggal. Sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi, " katanya, Senin (11/7/2022).

Baca juga:
Viral Temuan Jenazah di Tulungagung, Korban Pembunuhan?

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP. Ancamannya penjara 15 tahun atau hukuman seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menambahkan, tersangka dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan. Hal itu dilakukan karena tersangka masih di bawah umur.

Baca juga:
Warga Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Mahasiswi EJ di Lokasi Kejadian

"Kami titipkan tersangka di Bapas Pamekasan. Karena tersangka masih di bawah umur. Jadi harus ditempatkan ke lokasi yang layak untuk anak," imbuhnya.