Pixel Code jatimnow.com

Tersangka Kasus Penyerangan saat Polisi Jemput Paksa Mas Bechi Bakal Bertambah

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Elok Aprianto
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Penghadangan dan penyerangan terhadap polisi saat menjemput paksa Mas Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang beberapa waktu lalu tampaknya berbuntut panjang.

Setelah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam peristiwa itu, kini Satreskrim Polres Jombang ancang-ancang menetapkan tersangka baru.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, untuk 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka, mempunyai peran masing-masing saat menghalangi polisi melakukan penegakan hukum terhadap Mas Bechi pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Kini, pihaknya bakal menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penyerangan tersebyt.

"Ada indikasi tersangka tambahan dan nanti kita akan lakukan rilis lagi," ungkap Giadi, Jumat (15/7/2022).

Baca juga:
5 Simpatisan Mas Bechi Divonis 5 Bulan Penjara

Menurut Giadi, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pendalaman terhadap sejumlah saksi maupun rekaman video yang dihimpun.

"Konteks penyerangannya menggunakan batu dan pasir pada saat upaya jemput paksa kemarin," bebernya.

Baca juga:
Simpatisan Mas Bechi Jalani Sidang Tanpa Didampingi Penasihat Hukum

Giadi mengaku sudah mengantongi identitas pelaku penyerangan tersebut.

"Identitas sudah kita kantongi," pungkasnya.