Pixel Codejatimnow.com

Hendak COD, Kurir Sabu di Rembang Pasuruan Diciduk Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Tersangka Jakfar diamankan polisi. (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)
Tersangka Jakfar diamankan polisi. (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)

Pasuruan - Seorang kurir sabu yang meresahkan masyarakat dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat hendak transaksi di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku tersebut yakni Jakfar (26), warga Pejaten, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu," jelas Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (18/7/2022).

Slamet menerangkan, bisnis haram yang dilakoni pelaku ini terkuak berdasar hasil penyelidikan petugas untuk memutus mata rantai bisnis Narkotika. Selain itu, polisi juga mendapat laporan masyarakat yang resah atas ulah pelaku.

Baca juga:
Kurir Sabu 1 Kg Diamankan Polres Bangkalan, Dikirim dari Pontianak

Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti, polisi pun kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan.

"Pelaku kita tangkap saat hendak COD di pinggir jalan paving termasuk Desa Tampung," ungkapnya.

Baca juga:
Nyamar Jadi Ojol, Polres Bangkalan Tangkap Kurir Narkoba

Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat total 0,52 gram.

Saat ini, pelaku pun terpaksa menjalani hari-harinya di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.