Pasuruan - Seorang kurir sabu yang meresahkan masyarakat dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat hendak transaksi di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku tersebut yakni Jakfar (26), warga Pejaten, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu," jelas Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (18/7/2022).
Slamet menerangkan, bisnis haram yang dilakoni pelaku ini terkuak berdasar hasil penyelidikan petugas untuk memutus mata rantai bisnis Narkotika. Selain itu, polisi juga mendapat laporan masyarakat yang resah atas ulah pelaku.
Baca juga:
Tangkap Kurir Narkoba, Polres Gresik Sita 81,46 Gram Sabu Senilai Rp146 Juta
Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti, polisi pun kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan.
"Pelaku kita tangkap saat hendak COD di pinggir jalan paving termasuk Desa Tampung," ungkapnya.
Baca juga:
Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba
Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat total 0,52 gram.
Saat ini, pelaku pun terpaksa menjalani hari-harinya di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
URL : https://jatimnow.com/baca-47635-hendak-cod-kurir-sabu-di-rembang-pasuruan-diciduk-polisi