Jombang - Tidak hanya melakukan pencabulan pada anak tirinya yang berusia 13 tahun, BW (51) oknum wartawan media online lokal di Jombang, juga merekam anak tirinya saat sedang mandi.
Aksi biadab itu, diakui tersangka usai diamankan kepolisian terkait laporan ibu korban.
"Modus pencabulannya adalah tersangka sering memvideokan sang anak tiri ketika mandi," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).
"Kemudian yang kedua tersangka memasukkan jarinya ke kelamin anak tirinya. Selain itu tersangka juga melakukan tindakan tidak senonoh lainnya," tambah Giadi.
Tindakan cabul ini, lanjut Giadi, sering dilakukan tersangka pada anak tirinya, karena korban sering sendirian di rumah.
Giadi juga membenarkan jika tersangka merupakan seorang oknum wartawan media online lokal.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Sang anak ini lebih sering sendirian di rumah dengan tersangka. Karena ibunya kerja," terangnya.
"Yang bersangkutan ini profesinya oknum wartawan di wilayah Jombang, namun kartu wartawannya mati di bulan 7," tegas Giadi.
Di hadapan polisi, BW menyebut sudah tiga tahun melakukan aksi bejat itu, atau terhitung sejak 2014 hingga 2018. Tindakan tak senonoh itu dilakukannya untuk meningkatkan nafsu birahi pada sang istri.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Pencabulannya sudah 3 tahun. Ya saya khilaf," sebutnya.
"Biar nafsu sama istri," tambahnya.
Atas perbuatannya BW kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. BW dijerat dengan pasal 82 undang-undangnya perlindungan perempuan dan anak.