Pixel Codejatimnow.com

Diduga Coba Perkosa Gadis 19 Tahun, Pemuda di Bondowoso Masuk Penjara

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Dwi Kuntarto Aji
Pelaku MU berhasil diamankan Polisi.(Foto: Humas Polres Bondowoso)
Pelaku MU berhasil diamankan Polisi.(Foto: Humas Polres Bondowoso)

Bondowoso - Aparat Sat Reskrim Polres Bondowoso mengamankan seorang pelaku percobaan perkosaan. Yakni MU, warga Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Pemuda 29 tahun itu diduga hendak memerkosa RA (19), warga Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.

Tragedi terjadi pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 12.00 WIB. MU masuk ke dalam kamar RA. Saat itu korban sedang tertidur lelap. Pelaku langsung menyingkap rok korban lalu membuka celana dalamnya hingga betis. Kemudian korban terbangun dan berusaha menarik celana dalamnya hingga robek.

"Pelaku MU mendorong badan korban ke kasur. Seketika itu juga pelaku membuka resleting celana pendeknya dan menindih badannya. Korban mencoba berteriak tetapi pelaku membungkam mulut korban, kemudian pelaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat vital RA," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Jumat (22/7/2022).

Baca juga:
Residivis Narkoba Warga Sidoarjo Tega Tiduri Anak Kandung yang Masih SD

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke polisi. Petugas lantas bergerak melakukan penangkapan terhadap MU.

"Kami telah mendapat laporan bahwa terjadi tindak pidana percobaan perkosaan yang dilakukan pelaku MU kepada korban RA yang terjadi di wilayah Desa Lojajar Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso. Adapun barang bukti 1 (satu) potong kaus lengan panjang warna merah muda, 1 potong rok panjang bahan kain warna abu-abu, 1 potong celana dalam warna hitam dalam kondisi robek, 1 potong BH warna coklat, "tambahnya.

Baca juga:
3 Kali Tiduri Teman Kencan Facebook hingga Hamil, Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi

Dalam kasus ini, MU dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.