Jombang - Arena judi sabung ayam di Dusun Plosorejo, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang digerebek Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Dua orang diduga penonton diamankan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, penggerebekan judi sabung ayam itu berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan praktik perjudian itu.
"Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB tadi, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan pembubaran secara persuasif di area judi sabung ayam," ungkap Giadi, Senin (25/7/2022).
Baca juga:
Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh
Dia menambahkan, saat melakukan pembubaran, anggota mengamankan dua orang yang diduga sebagai penonton. Dua orang itu berinisial MY (45) dan Hn (51), warga kecamatan setempat.
Selain mengamankan dua orang tersebut, Tim Resmob juga menyita tiga ekor ayam.
Baca juga:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya
"Dua orang itu terus kami mintai keterangan. Kami himbau, apabila masyarakat mengetahui praktik serupa, untuk segera melapor ke kami atau kepolisian terdekat," tambah Giadi.